1. Patroli Laut
- Tujuan: Menjaga keamanan dan ketertiban perairan di wilayah Badung dengan melakukan patroli laut secara rutin.
- Prosedur:
- Persiapan Patroli:
- Memastikan kesiapan kapal, peralatan komunikasi, dan sistem pengawasan.
- Menyusun rute patroli berdasarkan informasi terkini atau ancaman yang ada.
- Pelaksanaan Patroli:
- Melakukan patroli di area yang telah ditentukan, memantau aktivitas kapal dan lalu lintas di laut.
- Menjaga kewaspadaan terhadap kapal-kapal yang melanggar regulasi atau berperilaku mencurigakan.
- Pengawasan Aktivitas Laut:
- Memantau aktivitas perikanan, lalu lintas kapal, dan potensi ancaman lainnya, seperti penyelundupan atau illegal fishing.
- Laporan Patroli:
- Menyusun laporan hasil patroli yang mencakup temuan, kondisi laut, dan langkah yang telah diambil.
- Menyampaikan laporan secara berkala ke Komando Bakamla Pusat dan instansi terkait.
- Persiapan Patroli:
2. Penegakan Hukum Laut
- Tujuan: Menindak pelanggaran hukum di laut untuk menjaga ketertiban dan keamanan perairan Badung.
- Prosedur:
- Identifikasi Pelanggaran:
- Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melanggar ketentuan, baik dalam dokumen atau aktivitas yang mencurigakan.
- Penyelidikan:
- Mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran hukum yang ditemukan di laut.
- Berkoordinasi dengan instansi terkait (Polairud, TNI AL) untuk proses hukum lebih lanjut.
- Tindak Lanjut:
- Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, baik berupa pemberian sanksi administrasi maupun tindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
- Laporan Penegakan Hukum:
- Menyusun laporan penegakan hukum yang dilaporkan kepada Komando Bakamla dan pihak berwenang lainnya.
- Identifikasi Pelanggaran:
3. Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Tujuan: Menjamin kerja sama yang efektif dalam menjaga keamanan laut melalui koordinasi dengan TNI AL, Polairud, dan instansi lain.
- Prosedur:
- Rapat Koordinasi Rutin:
- Menyelenggarakan rapat koordinasi berkala dengan instansi terkait untuk membahas kondisi keamanan laut.
- Koordinasi Tugas Operasional:
- Menyusun rencana operasi gabungan dengan instansi terkait untuk menghadapi ancaman atau insiden di laut.
- Pelaporan:
- Menyampaikan informasi penting terkait kegiatan Bakamla Badung kepada instansi terkait dalam rangka penguatan keamanan laut.
- Rapat Koordinasi Rutin:
4. Penanganan Insiden Laut dan Darurat
- Tujuan: Memberikan respons cepat dan efisien terhadap insiden atau keadaan darurat di laut.
- Prosedur:
- Penerimaan Laporan:
- Menerima laporan terkait insiden atau kecelakaan yang terjadi di perairan Badung.
- Tanggap Darurat:
- Menanggapi insiden atau bencana yang terjadi di laut dengan mengerahkan tim penyelamat dan peralatan yang diperlukan.
- Melakukan evakuasi korban dan memberikan bantuan segera sesuai dengan prosedur tanggap darurat.
- Koordinasi dengan Pihak Terkait:
- Bekerja sama dengan SAR, TNI AL, Polairud, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan insiden dan evakuasi.
- Evaluasi Insiden:
- Melakukan evaluasi terhadap penanganan insiden dan menyusun laporan kejadian untuk disampaikan ke instansi berwenang.
- Penerimaan Laporan:
5. Pengawasan Lalu Lintas Laut
- Tujuan: Mengawasi kapal yang beroperasi di perairan Badung untuk memastikan pelayaran yang aman dan tertib.
- Prosedur:
- Pemantauan Lalu Lintas Kapal:
- Menggunakan radar dan sistem pemantauan lainnya untuk mengawasi pergerakan kapal yang melintas di wilayah perairan Badung.
- Pemeriksaan Kapal:
- Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melanggar rute pelayaran, tidak memiliki dokumen lengkap, atau dicurigai melakukan pelanggaran.
- Tindakan Tegas:
- Memberikan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan, mulai dari peringatan hingga penegakan hukum jika diperlukan.
- Pemantauan Lalu Lintas Kapal:
6. Pelatihan dan Pengembangan SDM
- Tujuan: Meningkatkan kompetensi personel Bakamla Badung untuk menghadapi tantangan pengamanan laut.
- Prosedur:
- Pelatihan Rutin:
- Mengadakan pelatihan internal untuk meningkatkan keterampilan patroli, penggunaan teknologi pengawasan, dan penanganan insiden laut.
- Pelatihan Khusus:
- Menyusun pelatihan khusus bagi personel dalam penanganan kasus tertentu, seperti illegal fishing atau penanggulangan polusi laut.
- Evaluasi:
- Melakukan evaluasi pasca-pelatihan untuk mengetahui keefektifan pelatihan dan kebutuhan pengembangan lebih lanjut.
- Pelatihan Rutin:
7. Penggunaan Teknologi Pengawasan
- Tujuan: Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengamanan laut.
- Prosedur:
- Pemeliharaan Sistem Teknologi:
- Melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem radar, komunikasi, dan pengawasan lainnya.
- Pemantauan Real-Time:
- Menggunakan perangkat teknologi untuk memantau secara real-time aktivitas kapal dan pergerakan objek di perairan Badung.
- Integrasi Sistem:
- Mengintegrasikan data dari sistem pengawasan dengan instansi terkait untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
- Pemeliharaan Sistem Teknologi:
Catatan:
SOP ini bersifat dinamis dan perlu diperbarui sesuai dengan kebijakan terbaru, perubahan situasi di lapangan, serta perkembangan teknologi dan regulasi yang berlaku. Prosedur yang jelas dan tegas memastikan bahwa Bakamla Badung dapat menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif.