Bakamla Badung beroperasi berdasarkan berbagai peraturan yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Badung, Bali. Beberapa regulasi utama yang mendasari kegiatan operasional Bakamla Badung antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Badung bertugas mengawasi dan memastikan kapal yang beroperasi di perairan Badung memenuhi standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Menetapkan kebijakan pengelolaan laut Indonesia, termasuk pengawasan terhadap sumber daya laut dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Badung memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian ekosistem laut Bali dan mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
- Mengatur batas wilayah perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE). Bakamla Badung memiliki peran penting dalam memastikan kedaulatan negara di perairan Badung dan mencegah kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Peraturan ini mengatur pembentukan dan kewenangan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi keamanan laut di seluruh perairan Indonesia. Bakamla Badung menjalankan tugas ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
5. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penegakan Hukum di Laut
- Menyusun pedoman operasional bagi Bakamla dalam melakukan penegakan hukum di laut. Bakamla Badung bertindak sesuai pedoman ini dalam menangani pelanggaran hukum maritim, seperti illegal fishing, penyelundupan, dan perompakan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 57 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran
- Mengatur standar keselamatan pelayaran di Indonesia. Bakamla Badung bertugas memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Badung mematuhi peraturan keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir
- Mengatur pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut dan pesisir Bali. Bakamla Badung mendukung peraturan ini dengan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan laut di wilayah Badung.
8. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016 tentang Penugasan Tugas Bakamla
- Menetapkan tugas dan kewenangan Bakamla dalam pengawasan dan pengamanan perairan Indonesia, termasuk wilayah perairan Badung. Bakamla Badung menjalankan tugas pengamanan dan pengawasan berdasarkan peraturan ini.
9. Konvensi Internasional:
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut (MARPOL):
Mengatur tentang pencegahan polusi laut yang berasal dari kapal. Bakamla Badung berperan dalam memastikan kapal yang beroperasi di perairan Badung mematuhi regulasi MARPOL. - Konvensi Internasional tentang Keamanan Pelayaran (SOLAS):
Menetapkan standar keselamatan kapal dan penumpang. Bakamla Badung memastikan kapal yang melintas di perairan Badung memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh konvensi internasional ini.
10. Peraturan Terkait Penanggulangan Kejahatan Maritim:
- Bakamla Badung juga mengikuti peraturan terkait penanggulangan kejahatan di laut, seperti perompakan, penyelundupan, dan kegiatan illegal fishing, guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara di perairan Bali.
11. Peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal Bakamla
- SOP Patroli Laut dan Penegakan Hukum:
Bakamla Badung memiliki SOP yang mengatur pelaksanaan patroli laut, penegakan hukum di laut, serta tindakan yang diambil terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Badung. - SOP Penanganan Bencana Laut dan Kejadian Darurat:
Menetapkan prosedur penanganan insiden atau bencana yang terjadi di laut, seperti kecelakaan kapal, kebakaran, dan tumpahan minyak.
Catatan:
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum bagi Bakamla Badung dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan perairan. Setiap kebijakan yang diterapkan oleh Bakamla Badung selalu mengikuti perkembangan peraturan dan situasi terkini yang ada di lapangan untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan pengamanan laut.